RBG.ID-BANDUNG, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil senilai Rp5 triliun. Panji Gumilang melaporkan dirinya ke pengadilan dengan tuntutan perdata.
Menanggapi masalah gugatan Panji Gumilang tersebut, Ridwan Kamil tidak mempermasalahkannya. Gugatan ini sehubungan dengan polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang masih terus berdengung di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bekasi Sebut Telah Perbaiki 883 Jalan Rusak di 12 Kecamatan
Ridwan mempersilakan Panji Gumilang untuk menempuh jalur hukum atas segala yang menjadi keberatannya atas keputusan Mantan Wali Kota Bandung itu terkait Al Zaytun dan dirinya.
"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Emil, sapaan akrabnya dalam akun Instagram resminya @ridwankamil, dikutip Senin (24/7).
Ia menegaskan bahwa hingga sejauh ini, yang dilakukannya sebagai orang nomor satu di Jawa Barat itu merasa hanya menunaikan tugas untuk menjaga dan membela umat serta syariat dari hal yang dianggapnya membahayakan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Subianto Mampu Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," terangnya.
Emil juga memastikan bahwa semua langkah yang ditempuh terkait keumatan, termasuk polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang sudah melalui proses diskusi dengan ulama di Jawa Barat.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ucapnya.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," pungkas Emil.
JawaPos.com sudah berupaya menghubungi kuasa hukum Panji Gumilang yang santer menyatakan hendak menempuh jalur hukum perdata terhadap Ridwan Kamil. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada keterangan dari yang bersangkutan.(jpc)
Artikel Terkait
Fantastis, PPATK Temukan Nilai Transaksi Keuangan yang Dilakukan Panji Gumilang Mencapai Rp15 Triliun
Bareskrim Polri Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang kepada Kejagung
Dimintai Keterangan Sebagai Saksi, Istri Panji Gumilang Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Viral Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Ini Faktanya
Kapolri Sebut Kasus Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Butuh Kecermatan