RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (11/7/2023).
"SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Mengacu SPDP tersebut, lanjut Ketut, disebutkan ada sejumlah sangkaan-sangkaan untuk menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan.
Di antaranya Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan tersebut terkait tindak pidana penodaan dan penistaan agama, serta terkait dengan penyiaran kabar atau berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tukasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasal yang bakal Dikenakan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Temukan Pidana Baru Panji Gumilang
Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Hari Ini Bareskrim Undang Saksi Ahli dari Kemenag dan MUI
Fantastis, PPATK Temukan Nilai Transaksi Keuangan yang Dilakukan Panji Gumilang Mencapai Rp15 Triliun