Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang kepada Kejagung

- Jumat, 14 Juli 2023 | 16:23 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )

RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (11/7/2023).

"SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Alasan Polisi Amankan Dukun Pengobatan Alternatif yang Akibatkan 3 Warga Rumpin Bogor Tenggelam di Danau

Mengacu SPDP tersebut, lanjut Ketut, disebutkan ada sejumlah sangkaan-sangkaan untuk menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan.

Di antaranya Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan tersebut terkait tindak pidana penodaan dan penistaan agama, serta terkait dengan penyiaran kabar atau berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tukasnya.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X