Minggu, 21 Desember 2025

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasal yang bakal Dikenakan Bareskrim Polri

- Kamis, 6 Juli 2023 | 15:45 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )

RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Polri, terus bekerja eksta untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji tidak hanya dijerat dengan Pasal Penistaan agama, namun juga Pasal soal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Viral, Proses Evakuasi Juwanto Pria Obesitas Bobot 230 Kg di Cipayung Jaktim Berjalan Dramatis

Masih dari keterangannya, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara tambahan. Hal itu dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023. Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Seelumnya penyidik Bareskrim Polri melanjutkan proses pemeriksaan kasus terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga: Bima Arya Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kecurangan dan Manipulasi Data KK PPDB SMA di Kota Bogor

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebanyak empat orang yang diperiksa adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Djuhandhani melanjutkan, bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya sebanyak 10 orang dari Ponpes tersebut yang dilakukan di Indramayu, Jawa Barat.

Meski begitu Djuhandani tidak menyampaikan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut, termasuk dengan identitas dari saksi-saksi yang diperiksa.

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," tandasnya.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X