RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Polri, terus bekerja eksta untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji tidak hanya dijerat dengan Pasal Penistaan agama, namun juga Pasal soal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Baca Juga: Viral, Proses Evakuasi Juwanto Pria Obesitas Bobot 230 Kg di Cipayung Jaktim Berjalan Dramatis
Masih dari keterangannya, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara tambahan. Hal itu dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023. Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Seelumnya penyidik Bareskrim Polri melanjutkan proses pemeriksaan kasus terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca Juga: Bima Arya Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kecurangan dan Manipulasi Data KK PPDB SMA di Kota Bogor
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebanyak empat orang yang diperiksa adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
"Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Djuhandhani melanjutkan, bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya sebanyak 10 orang dari Ponpes tersebut yang dilakukan di Indramayu, Jawa Barat.
Meski begitu Djuhandani tidak menyampaikan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut, termasuk dengan identitas dari saksi-saksi yang diperiksa.
"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," tandasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Forum Advokat Pembela Pancasila Laporkan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim, Begini Penjelasannya
Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Naikan Status Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama