RBG.ID-JAKARTA, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Setelah menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang langsung meninggalkan ruang penyidik Bareskrim Polri.
Untuk kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Ayo Lihat 90 Pemenang OSN tahun 2023 tingkat Provinsi Jenjang SMA dan MA di Provinsi Jawa Timur
“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.
Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Jika Dibubarkan Pemerintah, Habib Bahar Siap Tampung Santri Ponpes Al Zaytun
Menko Polhukam Tegaskan Polri Tangani Aspek Hukum Al Zaytun, Pemerintah Tak Halangi Penerimaan Santri Baru
Ridwan Kamil Sebut Nasib Al Zaytun bakal Diputuskan Pekan Depan
Pemerintah Janji Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri