Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Naikan Status Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- Selasa, 4 Juli 2023 | 11:00 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )

RBG.ID-JAKARTA, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Setelah menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang langsung meninggalkan ruang penyidik Bareskrim Polri.

Untuk kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Ayo Lihat 90 Pemenang OSN tahun 2023 tingkat Provinsi Jenjang SMA dan MA di Provinsi Jawa Timur

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.

Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X