Minggu, 21 Desember 2025

Menko Polhukam Tegaskan Polri Tangani Aspek Hukum Al Zaytun, Pemerintah Tak Halangi Penerimaan Santri Baru

- Jumat, 30 Juni 2023 | 08:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RBG.ID - Pemerintah tidak gegabah mengambil langkah untuk menangani persoalan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, setiap aspek yang bermasalah di ponpes tersebut akan dibenahi.

Termasuk aspek hukum pidana dan hukum administrasi.

Baca Juga: Nahas! Seorang Pemuda Hilang Terseret Arus di Sungai Citarum Setelah Bersihkan Daging Kurban

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Mahfud usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang.

Pejabat asal Madura itu memastikan, aspek hukum pidana akan ditangani oleh Polri.

”Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Irak di Swedia Bakar Alquran, Presiden Erdogan Tegaskan Turki Tidak Terprovokasi

Secara tegas dia menyatakan, tidak boleh ada satupun perkara yang diambangkan.

”Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak,” kata dia tegas.

Mahfud tidak ingin laporan yang masuk kepada Polri mandek. Semuanya harus diproses sampai tuntas.

Baca Juga: Miris! Bocah SD di Medan Tewas Diduga Karena Dibully Kakak Kelasnya, Mengaku Dipukul Hingga Trauma

”Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan di sana-sini, ndak jalan, nggak jelas,” ucap dia.

Namun demikian, dia menyebut, tidak ada tenggat atau batas waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait Al Zaytun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X