Senin, 22 Desember 2025

Update Penanganan Kasus Ponpes Al-Zaytun, Gubernur Jawa Barat Bilang Begini

- Minggu, 25 Juni 2023 | 17:52 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang

RBG.ID-JAKARTA, Belakangan ini masyarakat tengah dihebohkan dengan ulah pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bahkan, pemerintah harus turun tangan dengan persoalan Panji Gumilang yang meresahkan masyarakat tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, permasalahan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim Bakal Hambat Percepatan Pembangunan Jembatan Otista, Dewan Minta Kontraktor Profesional

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara Minggu (25/6).

Dia mengatakan, pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa (27/6).

Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.

Baca Juga: Minta Piala Dunia U 17 Tidak Dipolitisasi, Ketua PSSI Erick Thohir: Jangan Ada Even Kelas Dunia Terhenti

"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknisnya akan diumumkan Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud," kata Ridwan.

Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.

"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," kata dia.

Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.

"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," katanya.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X