RBG.ID – Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum.
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji.
’’Sebelum melapor, kami berkoordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,’’ urainya.
Dia menyatakan, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Atas koordinasi itulah, FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.
Baca Juga: PGN Ungkap Lebih Dari 250 Industri Peroleh Harga Khusus Gas
Salah satu laporan kepada Panji terkait dengan diperbolehkannya perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Lalu, pernyataan bahwa Alquran nubuat Nabi Muhammad dan salam dalam agama lain.
Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji.
Mereka berharap laporan itu diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.
Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun.
Artikel Terkait
Viral Salat Ied Bercampur Laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Tunggu Rekomendasi dari MUI
Geger! Ponpes Al Zaytun di Indramayu Perbolehkan Santrinya Berzina Jika Memiliki Uang
Diduga Lakukan Ajaran Sesat, Ribuan Massa Demo Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Simak 5 Tuntutannya
Aksi Demo Masal Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Dijaga Ketat Polisi: Kawat Berduri Dipasang
Viral Video Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Marahi Pria yang Mengaku Mengamankan
Ridwan Kamil Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun Berasal dari Kemenag
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Pemerintah Dalami Al Zaytun