Minggu, 21 Desember 2025

Forum Advokat Pembela Pancasila Laporkan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim, Begini Penjelasannya

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:18 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang

RBG.ID – Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum.

DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2023 Bisa Capai 5,3 Persen, Gubernur BI: Didukung Peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen

’’Sebelum melapor, kami berkoordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,’’ urainya.

Dia menyatakan, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Atas koordinasi itulah, FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.

Baca Juga: PGN Ungkap Lebih Dari 250 Industri Peroleh Harga Khusus Gas

Salah satu laporan kepada Panji terkait dengan diperbolehkannya perempuan menjadi khatib salat Jumat.

Lalu, pernyataan bahwa Alquran nubuat Nabi Muhammad dan salam dalam agama lain.

Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji.

Baca Juga: PDIP Siapkan Kejutan di Puncak Bulan Bung Karno, Undang Presiden, Menteri, Ketua Umum Partai, hingga Ormas

Mereka berharap laporan itu diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X