RBG.ID-JAKARTA, Kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir di Bareskrim Polri. Hari ini penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli.
Para saksi ahli ini bakal diminta keterangannya terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia.
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan dikutip, Kamis (13/7/2023).
Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini Kamis (13/7/2023).
Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi.
Sementara untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa. “Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Zayn Malik Siap Comeback Bulan Ini, Beberkan Kehidupannya Semenjak Menjadi Seorang Ayah
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi ahli pada hari Rabu (12/7/2023) besok dan Kamis (13/7/2023) lusa.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Sejumlah saksi yang direncanakan untuk hadir dalam pemeriksaan besok dan lusa terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai pendapat atau keterangannya.
“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” jelasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Naikan Status Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasal yang bakal Dikenakan Bareskrim Polri