Senin, 22 Desember 2025

Fantastis, PPATK Temukan Nilai Transaksi Keuangan yang Dilakukan Panji Gumilang Mencapai Rp15 Triliun

- Kamis, 13 Juli 2023 | 14:06 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )

RBG.ID-JAKARTA, Tak hanya dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang juga akan berhadapan dengan kasus pencucian uang.

Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.

Nilai transaksi yang dilakukan Panji Gumilang cukup fantastis, yakni mencapai Rp15 triliun.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Warganet, Emas yang Dipamerkan Jamaah Haji Asal Makassar Ternyata Palsu

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai triliunan rupiah.

"Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih," ujar Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Ivan menambahkan, transaksi sebesar Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.

Baca Juga: Terganggu Suara Berisik, Warga Minta Pengerjaan Pembangunan Jembatan Otista Dipercepat

Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

"Masih proses, masih didalami," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X