Minggu, 21 Desember 2025

Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Ditutup Bupati Indramayu Lantaran Belum Mengantongi Izin

- Senin, 24 Juli 2023 | 16:32 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.  (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Masalah yang kini dihadapi Panji Gumilang, tidak hanya terpusat soal pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kebuatan Indramayu, Jawa Barat.

Beragam persoalan juga tengah dihadapi Panji Gumilang. Begitu juga soal bisnis. Usaha bisnis yang dilakukan Panji Gumilang di luar Ponpes Al Zaytun juga menuai polemik di masyarakat.

Terbaru, Pemkab Indramayu menyegel bisnis milik Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun. Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel bisnis galangan kapal.

Baca Juga: Dipanggil Kejagung, Airlangga Hartarto Diperiksa Soal Kebijakan Perizinan Ekspor CPO

Kini, penutupan juga dilakukan pada bisnis lain yang dikelola Panji Gumilang. Sebab, tidak hanya soal dugaan penistaan agama, beragam kasus tengah dihadapi Panji Gumilang.

Yakni usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina, menyatakan penyegelan bisnis milik pimpinan pondok pesantren AL Zaytun sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Angkat Barbel 210 Kg, Binaragawan Justin Vicky Tewas Akibat Lehernya Patah

Dua bisnis Panji Gumilang berupa galangan kapal dan penggergajian kayu belum memiliki izin lengkap sehingga harus dilakukan penghentian sementara.

Penyegelan galangan kapal dilakukan sejak 15 Okotober 2022 lalu. Sedangkan penutupan usaha penggergajian kayu disegel belum lama ini.

Kedua bisnis Panji Gumilang itu lokasinya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. "Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan," ungkap Nina, Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: Terlihat Mahal, Harga Outfit Jennie BLACKPINK Ternyata Ramah Dikantong Cuma Rp200.000-an

Nina juga menyebut bahwa usaha Panji Gumilang itu banyak melanggar aturan yang ada. Akan tetapi Nina tidak merinci aturan apa saja yang sudah dilanggar sebagaimana yang ia maksud itu.

Hanya saja ia menyatakan bahwa pelanggaran dimaksud berkaitan dengan perizinan. "Banyak regulasi yang dilanggar, sehingga kami lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai seluruh izin yang dipersyaratkan selesai," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X