Senin, 22 Desember 2025

Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Ditutup Bupati Indramayu Lantaran Belum Mengantongi Izin

- Senin, 24 Juli 2023 | 16:32 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.  (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)

Regulasi yang dimaksud, kata Nina, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PP ini mengatur seluruh tata cara izin berusaha melalui sistem yang terintegrasi secara online mulai dari pusat hingga daerah.

Hal lainnya, imbuh Nina, yakni adanya perintah Presiden agar memberikan kemudahan berinvestasi kepada pelaku usaha.

Akan tetapi hal itu juga harus dilakukan dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, soal penyegelan itu murni karena kegiatan usaha milik Panji Gumilang belum memiliki izin lengkap. Nantinya kalau semua izin sudah ditempuh, segel pasti akan kami buka lagi," pungkasnya.(arief/PS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X