Regulasi yang dimaksud, kata Nina, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
PP ini mengatur seluruh tata cara izin berusaha melalui sistem yang terintegrasi secara online mulai dari pusat hingga daerah.
Hal lainnya, imbuh Nina, yakni adanya perintah Presiden agar memberikan kemudahan berinvestasi kepada pelaku usaha.
Akan tetapi hal itu juga harus dilakukan dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, soal penyegelan itu murni karena kegiatan usaha milik Panji Gumilang belum memiliki izin lengkap. Nantinya kalau semua izin sudah ditempuh, segel pasti akan kami buka lagi," pungkasnya.(arief/PS)
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang kepada Kejagung
Dimintai Keterangan Sebagai Saksi, Istri Panji Gumilang Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Viral Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Ini Faktanya
Kapolri Sebut Kasus Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Ridwan Kamil: Silakan Saja Karena Ini Negeri Hukum