RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Poliri, telah melayangkan panggilan kedua kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Panji Gumilang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023). Jika tidak juga hadir, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penjembutan paksa.
Bareskrim Polri sudah mengeluarkan ultimatum kepada Panji Gumilang. Sebab, pada pemanggilan pertama Panji Gumilang tidak hadir dengan alasan tangan kirinya patah.
Baca Juga: Oknum Dokter Di Makassar yang Tega Tampar Bocah Hingga Jatuh Saat Main Catur Akhirnya Dipecat
Bareskrim tegas menyatakan akan menjemput paksa Panji Gumilang. Jemput paksa Panji Gumilang itu akan dilakukan jika pimpinan Al Zaytun itu mangkin dalam pemanggilan besok, Selasa 1 Agustus 2023.
Pemanggilan kedua Panji itu dilakukan terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus penistaan agama.
Upaya jemput paksa itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Jenderal Polri bintang 1 ini menegaskan, jemput paksa dilakukan jika Panji kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua, besok.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Djauhandani menegeskan bahwa jemput paksa itu juga sudah sesuai dengan aturah hukum dan perundangan yang berlaku.
"Tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," sambungnya.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Lulusan SMK? Tersedia 10 Lowongan Kerja Sales di PT Kebakkramat Elang Perkasa Jawa Tengah
Artikel Terkait
Kapolri Sebut Kasus Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Ridwan Kamil: Silakan Saja Karena Ini Negeri Hukum
Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Ditutup Bupati Indramayu Lantaran Belum Mengantongi Izin
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Penistaan Agama
Alasan Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Poliri