Senin, 22 Desember 2025

Besok Panji Gumilang Tidak Hadir, Penyidik Bareskrim Polri Bakal Lakukan Penjemputan Paksa

- Senin, 31 Juli 2023 | 10:55 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.  (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bareskrim Poliri, telah melayangkan panggilan kedua kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Panji Gumilang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023). Jika tidak juga hadir, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penjembutan paksa.

Bareskrim Polri sudah mengeluarkan ultimatum kepada Panji Gumilang. Sebab, pada pemanggilan pertama Panji Gumilang tidak hadir dengan alasan tangan kirinya patah.

Baca Juga: Oknum Dokter Di Makassar yang Tega Tampar Bocah Hingga Jatuh Saat Main Catur Akhirnya Dipecat

Bareskrim tegas menyatakan akan menjemput paksa Panji Gumilang. Jemput paksa Panji Gumilang itu akan dilakukan jika pimpinan Al Zaytun itu mangkin dalam pemanggilan besok, Selasa 1 Agustus 2023.

Pemanggilan kedua Panji itu dilakukan terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus penistaan agama.

Upaya jemput paksa itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Jenderal Polri bintang 1 ini menegaskan, jemput paksa dilakukan jika Panji kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua, besok.

Baca Juga: Heboh Santriwati di Magetan Menenteng Senjata Laras Panjang Saat MPLS, Kapolres: Sesuai Aturan Tidak Boleh

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Djauhandani menegeskan bahwa jemput paksa itu juga sudah sesuai dengan aturah hukum dan perundangan yang berlaku.

"Tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," sambungnya.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Lulusan SMK? Tersedia 10 Lowongan Kerja Sales di PT Kebakkramat Elang Perkasa Jawa Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X