Akan tetapi Panji tak menggubris pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut. Sebagai gantinya, Panji Gumilang cuma mengirimkan surat dokter yang menyatakan bahwa dirinya tengah sakit.
Surat dokter alias surat keterangan itu disampaikan Panji melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi, surat dokter itu ternyata tidak bisa dibuktikan oleh penyidik.
Karena itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Panji Gumilang Al Zaytun.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata Djauhandani.
Sementara itu, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji menyatakan, kliennya mengalami patah tulang pada tangan kirinya.
Alasan itulah, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. "Patah tulang tangan kiri. Saat ini masa pemulihan," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya sudah menaikkan status kasus Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan bukti adanya dugaan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun itu.
Meski demikian, penyidik menyatakan tidak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka terhadap Panji.(ade/pojoksatu)
Artikel Terkait
Kapolri Sebut Kasus Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Ridwan Kamil: Silakan Saja Karena Ini Negeri Hukum
Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Ditutup Bupati Indramayu Lantaran Belum Mengantongi Izin
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Penistaan Agama
Alasan Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Poliri