RBG.ID-JAKARTA, Tidak hanya kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang juga menghadapi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga: Sadis, Seorang Ibu di Gunung Putri Diduga Menyiram Bayinya dengan Air Panas
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir,” ujar Whisnu saat dihubungi wartawan, Senin (7/8/2023).
Kendati demikian, Whisnu tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dan diperiksa hari ini.
Hanya saja, Whisnu menyebutkan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPU itu hari ini
Adapun Panji Gumilang sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.(pmj)
Artikel Terkait
Kasus Dua Anak Panji Gumilang Bakal Naik Status Penyidikan, Bareskrim Polri Siapkan Gelar Perkara
Diancam Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim Polri
Panji Gumilang Sempat Pamit dengan Ribuan Santri Al Zaytun Sebelum Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ditahan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Melawan dengan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan