RBG.ID - Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri.
Diketahui saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil’alamin pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim Polri
"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," dalam pidatonya.
Kini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 5 triliun Terhadap Menko Polhukam Mahfud MD
Kasus Dua Anak Panji Gumilang Bakal Naik Status Penyidikan, Bareskrim Polri Siapkan Gelar Perkara
Diancam Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim Polri