Senin, 22 Desember 2025

3 Petugas Imigrasi Bali jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

- Senin, 31 Juli 2023 | 09:03 WIB
Hengki Haryadi
Hengki Haryadi

Penyidik dari Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal jaringan Kamboja.

Polisi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus tersebut juga melanggar hukum di negaranya.

Baca Juga: Intip Prakiraan Cuaca Cianjur 31 Juli 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas Kamboja dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga," tutupnya.

Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati menyebut, ada pergeseran modus dan sasaran korban TPPO.

Jika sebelumnya sindikat TPPO banyak mengincar masyarakat kelas ekonomi dan pendidikan rendah, kini, target mulai merambah masyarakat berpendidikan tinggi .

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Depok Hari ini 31 Juli 2023, Hukum Shalat Berjamaah

Selain itu, modusnya bukan lagi menggunakan ajakan sebagai pekerja migran.

”Mereka menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal, red), hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online, red),” tuturnya dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, di RPTRA Kalijodo, Minggu (30/7).

Apapun modusnya, kata dia, dampaknya sama. Korban bisa mengalami eksploitasi secara fisik, seksual, ekonomi, pemerasan, hingga manipulasi.

Di banyak kasus, teknologi bahkan dimanfaatkan pelaku dalam setiap fase eksploitasi.

Mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, hingga manajemen keuangan dari bisnis pelaku.

Mirisnya lagi, 96 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwakarta Hari Ini 31 Juli 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Hal ini merujuk pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X