Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bekasi Sebagai Penjualan Organ Manusia

- Kamis, 22 Juni 2023 | 09:45 WIB
Irjen Karyoto saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. (Istimewa)
Irjen Karyoto saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. (Istimewa)

RBG.ID - Polda Metro Jaya kembali menjelaskan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, para pelaku juga diduga terlibat penjualan organ manusia berupa ginjal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, eks Deputi KPK itu belum banyak menjelaskan perkara tersebut.

Baca Juga: Cabut Status Pandemi, Pemerintah Siap Tanggung Biaya 120 Juta Warga yang Masih Terkena Covid-19

”Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya,” kata Karyoto saat dihubungi, Kamis (22/6).

Belum diketahui pasti kronologi penangkapan iyu. Termasuk jumlah pelaku dan korbannya pun belum dibeberkan.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran menambah jumlah kasus yang berhasil diungkap. Berdasar data per 17 Juni, aparat telah menerima 385 laporan polisi (LP) TPPO.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Sederet Musisi Tanah Air Bakal Konser di Stadion Pakansari

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap. Korbannya pun ribuan orang.

”Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6).

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X