Senin, 22 Desember 2025

Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan Bukan Penyelidik

- Minggu, 30 Juli 2023 | 09:13 WIB
KPK
KPK

”Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan Puspom TNI juga tidak ada satu pun pihak yang menolak atau berkeberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang itu terdiri atas tiga pengusaha dan dua prajurit TNI aktif.

Baca Juga: Baru 36 Motor Subsidi yang Tersalurkan, Subsidi Motor Listrik Dievaluasi

”Untuk oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” terangnya.

Karena penanganannya akan dilakukan TNI, KPK tidak menerbitkan sprindik untuk HA dan ABC.

”Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya pidana dari KPK,” jelasnya.

Alex menegaskan, persoalan tersebut bukan salah penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK.

”Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tuturnya.

Baca Juga: Komentar Carlo Ancelotti Soal Konflik Kylian Mbappe dan PSG

Dia memastikan, para petugas KPK yang menangani kasus di Basarnas sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan punya pandangan lain perihal penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas.

Mereka mendukung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut melalui peradilan umum, yakni pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Bukan peradilan militer sebagaimana yang disampaikan Puspom TNI.

Baca Juga: Kakak Ketagihan Wik Wik Adik Ipar di Pos Ronda dan Kamar Mandi Sampai Hamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X