Senin, 22 Desember 2025

Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan Bukan Penyelidik

- Minggu, 30 Juli 2023 | 09:13 WIB
KPK
KPK

RBG.ID – Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan tim penindakan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut.

Melalui surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, para pegawai di kedeputian penindakan dan eksekusi menyampaikan kekecewaan terhadap pimpinan mereka.

Kontroversi memang muncul dalam pernyataan Tanak setelah bertemu dengan tim Puspom TNI pada Jumat (28/7).

Baca Juga: Nasehat Lionel Messi untuk PSG dan Kylian Mbappe

Tanak menyatakan, telah terjadi kekeliruan atau kekhilafan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif.

Bahkan, Tanak sampai meminta maaf kepada panglima TNI.

Nah, sejumlah pegawai di kedeputian penindakan dan eksekusi meminta pimpinan meralat pernyataan tersebut.

Baca Juga: Pep Guardola Khawatir Akan Liga Arab

Mereka juga menuntut pimpinan meminta maaf kepada publik dan pegawai KPK.

Bahkan, pimpinan diminta mengundurkan diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik.

Sumber di internal KPK menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Produksi Rolling Mitra Prasmitha Selaras Butuh 100 Non Disabilitas dan Disabilitas

Semua itu berawal dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

Menurut sumber tersebut, pernyataan Alex yang disampaikan pada Rabu (26/7) malam itu membuat bingung para penyelidik dan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X