Sebab, dalam kesimpulan dan saran dari tim, disebutkan secara jelas bahwa penanganan perkara terhadap penyelenggara negara (PN) dan pejabat terkait di Basarnas selaku penerima suap dikoordinasikan secara koneksitas.
Baca Juga: Jurgen Klopp Terkejut dengan Kepindahan Jordan Henderson
Dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK, tidak ada satu pun yang menulis nama HA dan ABC sebagai tersangka.
Sprindik untuk tiga pengusaha pemberi suap itu hanya mencantumkan bahwa Kabasarnas dan ABC sebagai pihak yang menerima hadiah atau janji dari Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil.
”Oknum TNI tidak di-state (statement, Red) sebagai tersangka, Jadi, tidak ada yang salah dari kami (pegawai penindakan KPK yang melakukan OTT),” ungkap pegawai yang tidak ingin namanya disebut tersebut.
Baca Juga: India Hentikan Ekspor Beras, Indonesia Andalkan Stok Lokal
”Jadi, status (Kabasarnas dan ABC) belum tersangka sesuai dengan yang tercantum dalam tiga sprindik itu (tiga pemberi suap),” lanjutnya.
Terpisah, Alex memberikan klarifikasi terkait dengan penyebutan Kabasarnas HA dan ABC sebagai tersangka pada Rabu (26/7).
Alex menyebut Pasal 1 butir 14 KUHAP mengenai pengertian tersangka.
Baca Juga: Persija vs Persebaya Surabaya, Mencari Jalan Kembali ke Jalur Kemenangan
Yakni, seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut dia, dalam OTT itu pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti.
Yaitu, keterangan para pihak yang tertangkap dan uang tunai.
Baca Juga: Tambah Pompa Air dan Personel SAR, Evakuasi 8 Penambang Emas Asal Bogor Masih Terkendala
Selain itu, pihaknya mendapatkan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan dan percakapan.
Artikel Terkait
Menteri Perhubungan Diperiksa KPK 10 Jam, Budi Karya Sumadi Bilang Begini
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Henri Alfiandi Ditangkap KPK karena Dugaan Kasus Korupsi Senilai Rp88,3 Miliar, Ternyata Segini Hartanya
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif