Senin, 22 Desember 2025

Menteri Perhubungan Diperiksa KPK 10 Jam, Budi Karya Sumadi Bilang Begini

- Kamis, 27 Juli 2023 | 08:47 WIB
Budi Karya Sumadi
Budi Karya Sumadi

RBG.ID – Satu per satu, jajaran pembantu Presiden Joko Widodo di Kabinet Indonesia Maju berurusan dengan kasus korupsi.

Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), giliran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan Airlangga yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, Budi diperiksa terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Inara Rusli Hampir Kecelakaan Saat Menyetir Mobil Listriknya, Berikut Kronologisnya

Budi menjadi saksi dalam kasus yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Pantauan Jawa Pos, Budi yang mengenakan batik warna cokelat tiba di gedung KPK lama (C1) di Jalan Rasuna Said, Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB.

Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Snoop Dogg Batalkan Konser, Stunt Indiana Jones Bakar Diri

Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB, Budi keluar dari gedung tersebut, lalu memberikan keterangan terkait pemeriksaan.

Total, Budi diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Budi menjelaskan, pihaknya dimintai keterangan seputar dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Amburadul, Warga Desak Kades Banyuresmi Mundur dari Jabatannya

Namun, Budi enggan mengungkapkan lebih rinci apa saja yang didalami penyidik terkait dengan kapasitasnya sebagai menteri.

”Saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari (Ditjen) Perkeretaapian,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X