RBG.ID - Aksi bejat dilakukan J (49) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang tega memaksa wik wik adik iparnya.
Akibat beberapa kali wik wik, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut kini hamil 4 bulan.
Awalnya, pelaku membujuk korban pergi untuk membeli pakaian ke pasar malam.
Baca Juga: Intip Pemotretan Deretan Aktris 96 Line Bersama Harper's Bazaar, dari Kim Sejeong hingga Seol In Ah
Setelah puas berkeliling dan belanja, pelaku mengajak korban pulang.
Namun, di tengah perjalanan kedunya berhenti di salah satu pos ronda.
Nah, di situlah pelaku melancarkan aksinya memaksa korban agar wik-wik bersamanya.
Baca Juga: Cerita Pemilik Asli Akun @X, Ungkap Elon Musk Ambil Alih Username-nya Tanpa Peringatan
Saat itu, Korban sempat melakukan perlawanan tapi diancam.
Rupanya, setelah itu pelaku ketagihan wik-wik dan melakukan aksi yang sama di belakang kamar mandi.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya 17 Maret 2023 tapi Keluarga korban baru melaporkannya.
Baca Juga: Dukung Penuh Festival Merah Putih 2023, Pestigo Lakukan Ini
"Mendapat laporan, pelaku kemudian kami tangkap," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Artikel Terkait
Dibawa ke Penginapan di Kaki Gunung Salak, Remaja Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa
Korban Rudapaksa 11 Orang Telah Dipindahkan dari ICU, Dapat Ancaman, LPSK Turun Tangan
Viral! Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa, Berikut Kronologinya
Sidang Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Pandeglang Tiba-Tiba Digelar Tertutup dan Pelaku Tak Dihadirkan
Kejam! Seorang Ayah Tiri di Depok Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih Di Bawah Umur
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Hingga 6 kali Setelah Dicekoki Miras
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga 6 Kali Ternyata Mantan Pacar Ibunya