RBG.ID - Kasus pencabulan kembali terjadi terhadap perempuan di bawah umur yang berinisial JDA (16).
Aksi itu dilakukan pria berinisial FR (39) di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
FR melakukan aksi bejatnya hingga enam kali terhadap korban setelah dicekoki dengan minuman keras (miras).
Baca Juga: Inilah Ixia, Hero Terbaru Mobile Legends
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar," kata Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda, Kamis (20/7/2023).
"Kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," imbuhnya.
Setelah aksi tersebut berkali-kali terjadi, korban akhirnya berani mengeluhkan ada yang tidak beres di bagian organ reproduksinya kepada ibunya, sebelum kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Baca Juga: Gaya Ryan Gosling Perankan Ken di Film Barbie Ternyata Terinspirasi dari Salah Satu Member BTS, Siapa?
Pelaku akhirnya diamankan Polsek Tamansari di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Kapolresta Bogor Jamin Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Bisa Dilanjut
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Polresta Bogor Kota Buat Penyelidikan Baru
Perempuan Keterbelakangan Mental Ini Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Alami Luka Lecet di Bagian Sensitifnya
Kronologi Pemerkosaan Keji oleh Kakak Angkat Suaminya di Samping Anaknya yang Masih Kecil
Miris! Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakbar Ternyata Mantan Kekasih Ibunya, Ini Modus yang Digunakan