Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah menyita berbagai barang bukti yakni celana dalam, sarung, rok panjang, hingga baju.
Baca Juga: Tiga Oknum Berperan di Kasus Jual Ginjal ke Kamboja, Kantor Imigrasi Bali Digeledah Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. **
Artikel Terkait
Dibawa ke Penginapan di Kaki Gunung Salak, Remaja Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa
Korban Rudapaksa 11 Orang Telah Dipindahkan dari ICU, Dapat Ancaman, LPSK Turun Tangan
Viral! Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Rudapaksa, Berikut Kronologinya
Sidang Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Pandeglang Tiba-Tiba Digelar Tertutup dan Pelaku Tak Dihadirkan
Kejam! Seorang Ayah Tiri di Depok Rudapaksa Kakak Beradik yang Masih Di Bawah Umur
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Hingga 6 kali Setelah Dicekoki Miras
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga 6 Kali Ternyata Mantan Pacar Ibunya