Senin, 22 Desember 2025

Kakak Ketagihan Wik Wik Adik Ipar di Pos Ronda dan Kamar Mandi Sampai Hamil

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:09 WIB
Ilustrasi Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah menyita berbagai barang bukti yakni celana dalam, sarung, rok panjang, hingga baju.

Baca Juga: Tiga Oknum Berperan di Kasus Jual Ginjal ke Kamboja, Kantor Imigrasi Bali Digeledah Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X