RBG.ID – Saat Lukas Enembe menjalani sidang, pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua (nonaktif) terus digeber KPK.
Terhitung sejak medio April lalu, lembaga antirasuah tersebut telah menyita puluhan aset yang diduga kejahatan TPPU Enembe.
Untuk sementara, nilai aset yang telah dihitung ditaksir mencapai Rp 144,712 miliar.
Sebagian hasil sitaan itu dipamerkan KPK, kemarin (26/6). Diantaranya uang tunai senilai Rp 81,62 miliar.
Kemudian uang tunai USD 5.100 (sekitar Rp 76,8 juta), dan SGD 26.300 (sekitar Rp 292,7 juta).
Selain menyita uang tunai, KPK juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah. Yakni di Jakarta, Jayapura, dan Bogor.
Baca Juga: Lelaki Asal Bogor Tusuk Teman Kencan Akibat Tak Mampu Bayar Usai Sewa Jasa Open BO
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan sitaan aset tidak bergerak di Jakarta berupa satu unit rumah tinggal senilai Rp 5,38 miliar, serta dua unit apartemen masing senilai Rp 510 juta dan Rp 700 juta.
Sisa aset tidak bergerak lain tersebar di Jayapura, dan Bogor. Diantaranya berupa hotel, rumah hingga restoran.
Aset tidak bergerak paling banyak berlokasi di Jayapura. Hotel Grand Royal Angkasa, salah satunya.
Baca Juga: Tim Satnarkoba Polres Bogor Datangi Warga Kampung Sarimulya, Begini Penjelasannya
Hotel dengan luas tanah 1.525 meter2 tersebut ditaksir senilai Rp 40 miliar.
Selain itu, ada empat aset tidak bergerak lain. Masing-masing ditaksir senilai Rp 682 juta (tanah 682 meter2), Rp 1,09 miliar (tanah 2.199 meter2), Rp 1 miliar (2.000 meter2) dan Rp 184 juta (rumah tipe 36).
Artikel Terkait
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Tunjuk Pengacara OC Kaligis, Lukas Enembe Diminta Kooperatif
Kapolda Papua : Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jadi Tersangka Pencucian Uang
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Didakwa Terima Hadiah Total Rp 45 Miliar