RBG.ID – Setelah sempat tertunda, sidang pembacaan dakwaan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akhirnya digelar, Senin (19/6).
Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 45,8 miliar.
Duit panas itu diduga berasal dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca Indramayu 20 Juni 2023: Hujan Ringan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeberkan penerimaan gratifikasi dan suap itu.
Penerimaan pertama disinyalir berasal dari Piton Enumbi, bos PT Melonesia Cahaya.
Nilainya Rp 10,4 miliar.
Baca Juga: Dilaporkan Puput ke Polisi, Doddy Sudrajat Klaim Punya Bukti Aisyah Bukan Anak Kandungnya
Penerimaan selanjutnya berasal dari Rijatono Lakka, direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. Hadiah yang diberikan sebesar Rp 35,4 miliar.
Kedua rekanan itu tercatat beberapa kali menggarap proyek di Papua selama Enembe menjabat sebagai gubernur.
Dalam sidang yang sempat diwarnai sikap kesal Enembe tersebut, jaksa menerangkan bahwa suap dan hadiah itu juga diterima bersama-sama Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman.
Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Purwakarta Hari Selasa, 20 Juni 2023: Berawan
Jaksa menjelaskan, sejak 2013 hingga 2022, Piton Enumbi menggarap setidaknya 10 proyek pembangunan yang bersumber dari APBD provinsi Papua. Mulai dari pembangunan jalan dan jembatan.
Artikel Terkait
Cari Bukti Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Tunjuk Pengacara OC Kaligis, Lukas Enembe Diminta Kooperatif
Kapolda Papua : Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jadi Tersangka Pencucian Uang