RBG.ID-JAKARTA, Gubernur Papua Lukas Enembe, resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1) kemarin.
KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Baca Juga: Sambut KPK di Kediamannya, Gubernur Papua Lukas Enembe Tersenyum
Lukas yang mengenakan rompi oranye ciri khas KPK terlihat duduk di kursi roda. Penahanan terhadap Lukas dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Meski kini menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat tahanan tersebut harus menjalani perawatan medis.
“Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi
membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” tegas Firli.