RBG.ID – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," jelas Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (14/4).
Ali menuturkan, penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan usai penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.
BACA JUGA:Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Penetapan status tersangka TPPU kepada Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil korupsi.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.
Sebelumnya penyidik KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ucapnya.
KPK sudah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait atas kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
BACA JUGA:Mario Dandy Mendadak Ganti Pengacara Jelang Sidang, Kuasa Hukum Terdahulu Tak Tahu Alasannya
Bukan hanya itu, Tim Penyidik KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.
Ali mengungkap bahwa tim penyidik sudah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, tetapi tidak memerinci jumlahnya.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Tunjuk Pengacara OC Kaligis, Lukas Enembe Diminta Kooperatif
Kapolda Papua : Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang