Atas penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK sudah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe sampai 12 April 2023 di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Tunjuk Pengacara OC Kaligis, Lukas Enembe Diminta Kooperatif
Kapolda Papua : Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang