Serta pensiunan dan penerima pensiun yang mencapai 2,9 juta orang.
Secara umum, kebijakan pemberian THR maupun gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023. Sesuai dengan THR, maka alokasi gaji ke-13 yakni melalui K/L dengan total Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca Juga: Totalitas! Demi Perankan Kim Bok Joo, Lee Sung Kyung Rela Naikkan Berat Badan 13 Kg
Lalu, DAU sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda sesuai ketentuan yang berlaku.
Serta, Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Sebagai pengingat, pada 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2, serta pensiunan.
Baca Juga: Pembelian Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina Akan Memakai Bank BRI pada 5 Juni
Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2021, saat ancaman Covid-19 dan gelombang delta masih berat, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Kala itu, komponen THR dan gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2022, di saat Covid-19 mulai terkendali namun ada ketidakpastian global, THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun 2021.
‘’Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja,’’ jelas Menkeu. (dee)
Artikel Terkait
6.629 ASN Depok Segera Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022
Hore.. Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
Simak Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Akan Cair Mulai Juni 2023