Minggu, 21 Desember 2025

Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022

- Selasa, 21 Juni 2022 | 21:41 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: IST/NET
ILUSTRASI: Ilustrasi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: IST/NET

RBG.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang rencananya dilakukan bertahap mulai 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto menyebutkan, persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja.

Kemudian proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah rekonsiliasi gaji, atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Prinsipnya proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai 1 Juli," ucap Tri, Selasa (21/6).

Ia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X