Minggu, 21 Desember 2025

Hore.. Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akhirnya Cair, Segini Besarannya

- Jumat, 1 Juli 2022 | 14:37 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID - PNS hingga pensiunan hari ini tersenyum bahagia. Gaji ke-13 mulai cair.

Kali ini, gaji ke-13 melingkupi tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, berbeda dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun ini yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Besaran gaji ke-13 untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

BACA JUGA : Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022

Di aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Inilah Rinciannya :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X