RBG.ID - PNS hingga pensiunan hari ini tersenyum bahagia. Gaji ke-13 mulai cair.
Kali ini, gaji ke-13 melingkupi tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, berbeda dari tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun ini yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
BACA JUGA : Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022
Di aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Inilah Rinciannya :