RBG.ID, DEPOK – Bulan depan Aparatur Sipil Negara (ASN) Se-Kota Depok dapat durian runtuh. Setelah dapat gaji, sedikitnya 6.629 abdi negara ini kembali diguyur gaji ke-13. Gaji yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan melekat ini ditotal menyentuh Rp43.476.000.000.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suyono mengatakan, gaji ke-13 itu akan diterima 6.629 ASN di Kota Depok pada Juli mendatang.
“Insya Allah Juli,” kata Wahid Suyono kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (16/6).
Baca juga: Tunjangan Hari Raya ASN Depok Rp40,9 Miliar
Besarannya, ungkap dia, sebesar gaji yang diterima pada Juli 2022 dan 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut Wahid, masing-masing penerima akan mendapatkan nilai yang berbeda sesuai dengan golongan, jabatan dan masa kerja.
“Beda-beda setiap orang tergantung golongan dan masa kerja,” terang Wahid.
Wahid mengungkapkan, total keseluruhan dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk membayarkan seluruh gaji ke-13 PNS atau ASN di Kota Depok senilai Rp43.476.000.000.