Minggu, 21 Desember 2025

Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

- Selasa, 30 Mei 2023 | 04:56 WIB
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

RBG.ID – Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan itu dijadwalkan cair mulai 5 Juni mendatang.

‘’Untuk penyaluran gaji ke-13 mulai bulan Juni, tanggal 5. Mekanismenya sebagaimana halnya tunjangan hari raya (THR),’’ ujarnya.

Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless

Adapun pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Tri melanjutkan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

‘’Karena tanggal 1-4 kan libur,’’ lanjut Tri.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang Perdana Terbangkan Jamaah Haji

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka.

Oleh karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajaran baru.

‘’Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,’’ jelasnya.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Membasmi Kecoa di Dalam Rumah, Pasti Hilang Permanen!

Pemberian gaji ke-13 itu diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Terutama untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X