RBG.ID – Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun ini.
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan itu dijadwalkan cair mulai 5 Juni mendatang.
‘’Untuk penyaluran gaji ke-13 mulai bulan Juni, tanggal 5. Mekanismenya sebagaimana halnya tunjangan hari raya (THR),’’ ujarnya.
Baca Juga: Cewek-cewek Merapat! Ini Rekomendasi Cushion yang Akan Membuat Anda Tampak Cantik dan Flawless
Adapun pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Tri melanjutkan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.
‘’Karena tanggal 1-4 kan libur,’’ lanjut Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka.
Oleh karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajaran baru.
‘’Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,’’ jelasnya.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Membasmi Kecoa di Dalam Rumah, Pasti Hilang Permanen!
Pemberian gaji ke-13 itu diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Terutama untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.
Artikel Terkait
6.629 ASN Depok Segera Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Gaji Ke-13 PNS Cair Bertahap Mulai 1 Juli 2022
Hore.. Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Akhirnya Cair, Segini Besarannya
Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
Simak Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Akan Cair Mulai Juni 2023