Senin, 20 Maret 2023

Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?

- Selasa, 7 Februari 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK
Ilustrasi penerimaan PPPK

RBG.ID - Rencana pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada April 2023 akan molor akibat penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022.

Penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 berimbas pada jadwal pemberkasan NIP hingga penerimaan SK PPPK guru.

Sedianya pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 2-3 Februari 2023.

Namun Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) meminta penundaan karena masih ada formasi kosong.

Kemendikburistek mengungkapkan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 akan dilaksanakan pada minggu ketiga atau minggu keempat Februari 2023.

Penundaan itu berdampak pada jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Februari hingga 13 Maret.

BACA JUGA:Dinkes Depok Vaksin 1.090 Warga di Balai Kota Depok

Usul penetapan NIP PPPK yang awalnya dijadwalkan 7-31 Maret 2023 juga dipastikan molor.

Dengan molornya jadwal pengisian DRH dan usul penetapan NIP, maka pengangkatan PPPK guru pun dipastikan molor.

Kemungkinan pengangkatan PPPK guru baru dapat dilaksanakan pada Juni atau Juli 2023.

Jika penangkatan dilaksanakan pada Juli, maka PPPK guru tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) karena THR sejatinya diberikan pada April atau Mei.

Selain THR, PPPK yang diangkat pada Juli juga terancam tidak menerima gaji ke-13.

Padahal, Kementerian Keuangan sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.

THR dan gaji ke-13 dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X