Senin, 22 Desember 2025

Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?

- Selasa, 7 Februari 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK
Ilustrasi penerimaan PPPK

Dalam lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 dikatakan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Calon Ketum, Waketum, dan Exco di KLB PSSI, Ada Erick Thor, Ada Menpora Zainudin

Sedangkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 dihitung selama 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Imbas penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Menurut Satya Pratama, sebelumnya BKN telah menentukan jadwal tahapan setelah pengumuman kelulusan PPPK. Namun jadwal itu harus dibuat ulang karena pengumuman kelulusan ditunda.

"Akan disusun jadwal baru. Estimasinya kapan, saya belum tahu jadwal pengumuman hingga pemberkasan NIP PPPK guru," ujar Satya Pratama kepada JPNN.com, dikutip RadarDepok.com, Selasa 7 Februari 2023.

BACA JUGA:Kondisi Mengkhawatirkan, SDN Curug 01 Bojongsari Dibangun Turap

Pergeseran waktu itu membuat kalangan guru honorer nelangsa. Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S.Pd, menuturkan jika pengumuman hasil seleksi PPPK guru dilaksanakan pekan ke-3 atau ke-4, artinya semua proses akan mundur sampai 1 bulan lebih ke belakang.

Dia mencontohkan, dari pengumuman hingga ke pengisian DRH waktunya 20 hari. Pengisian DRH juga 20 hari, sedangkan usulan NIP PPPK guru 20 hari.

"Kalau melihat itu bisa-bisa pengisian DRH akhir Maret sampai April. Usulan NIP PPPK dari akhir April sampai Mei. Juni baru terbit NIP PPPK, berarti kami terima SK Juli dong," ujar Nuri.

Dia mengaku heran rekrutmen PPPK ini telah tiga kali, tetapi saja masih bemasalah.

Apakah pemerintah tidak melakukan evaluasi di setiap akhir perekrutan?.

Nuri menambahkan seluruh P1 seharusnya diprioritaskan dahulu untuk memudahkan kerja pemerintah.

"Jumlah P1 itu lebih sedikit dibandingkan P2, P3, dan P4. Mengapa tidak prioritaskan P1 dahulu," kata Nuri.(RD)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X