Minggu, 21 Desember 2025

Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Hal Ini yang Meringankan Hukuman Irjen Teddy Minahasa

- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:08 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).  (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID – Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Walaupun terbukti secara sah bersalah atas kasus itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa.

"Sekarang yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

 Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukumannya

Selain itu, Jon Sarman menuturkan bahwa lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri menjadi salah satu hal yang meringankan.

"Terdakwa Telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," jelas Jon Sarman.

Terakhir, hakim juga menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu patut menerima keringanan lantaran sering mendapatkan penghargaan dari negara.

 Baca Juga: Pendiri Facebook Mark Zuckerberg Berhasil Bawa Pulang Medali Emas di Turnamen Jiu-jitsu Pertamanya

"Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," tandasnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

 Baca Juga: Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir dan Kernet Atas Kecelakaan Bus di Kawasan Guci Tegal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X