Kamis, 1 Juni 2023

Kejagung Beberkan Alasan JPU Menjatuhkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:51 WIB
ILUSTRASI: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus penggelapan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama anak buahnya. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
ILUSTRASI: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus penggelapan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama anak buahnya. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

RBG.ID-JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai.

Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: JPU Tuntut Eks Kapolres Bukittinggi 20 Tahun Penjara karena Bersama-sama Teddy Minahasa Tukar dan Edarkan Sabu

“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya,” sambung Ketut.

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Baca Juga: Jadi Ahli Meringankan Tersangka Teddy Minahasa, Ini Alasan Reza Indragiri

Sementara itu, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).

Adapun Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.

Terakhir, Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.(jpc)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:18 WIB
X