Senin, 22 Desember 2025

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukumannya

- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:57 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID – Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hakim membeberkan tujuh hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa.

Pertama, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 Baca Juga: Pendiri Facebook Mark Zuckerberg Berhasil Bawa Pulang Medali Emas di Turnamen Jiu-jitsu Pertamanya

"Dua, terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jon Sarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hal memberatkan yang ketiga, hakim menilai Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Sabu itu merupakan hasil dari penyisihan barang bukti dari pengungkapan Polres Bukittinggi.

 Baca Juga: Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir dan Kernet Atas Kecelakaan Bus di Kawasan Guci Tegal

"Empat, terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat," ucap hakim.

Lalu alasan kelima, Jon Sarman mengatakan bahwa perbuatan Teddy Minahasa sudah merusak nama baik institusi Polri.

"Enam, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam mendukung pemberatansan peredaran narkotika," ungkapnya.

 Baca Juga: Resep Mie Makguksu yang Dibuat oleh Jungkook BTS

"Tujuh, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tandasnya Jon Sarman.

Sebelumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X