Senin, 22 Desember 2025

Tak Terima Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani

- Jumat, 28 April 2023 | 20:00 WIB
Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, Hotman Paris.  (Instagram hotmanparisofficial)
Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, Hotman Paris. (Instagram hotmanparisofficial)

RBG.ID – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa mengatakan bahwa jaksa tak mencerminkan memiliki hati nurani.

Padahal, ia menuturkan bahwa jaksa dalam repliknya menyebut sebagai insan hukum yang menjunjung tinggi keadilan berdasarkan hati nurani.

 Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Altet Paratenis Meja David Jacobs Ditemukan Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Dekat Rel

"Penuntut Umum dalam Repliknya berbicara tentang hati nurani, tetapi dalam tuntutannya begitu bergairah ingin terdakwa (Teddy) dihukum mati," ujar Hotman saat membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Atas tuntutan hukuman mati itu, Hotman menuduh jaksa memperlakukan Teddy Minahasa seolah-olah seperti seorang residivis, teroris, pembunuh berencana, ataupun pelaku kejahatan berat.

"Padahal banyak pelaku kejahatan demikian, justru tidak dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum," tegasnya.

 Baca Juga: Mengingat Moonbin ASTRO, Seungkwan SEVENTEEN Tulis Catatan Menyentuh di Instagram ‘Itu suatu kehormatan…’

Ia pun memberi contoh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang hanya menuntut 18 tahun penjara untuk terdakwa Cui Ming.

Dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6 (enam) kg dan 17 tahun penjara untuk terdakwa Budi Supriyanto (alm) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) kg.

"Sedangkan pada diri terdakwa yang tidak terdapat barang bukti apapun, bahkan 0,01 gram pun tidak ada, akan tetapi justru dituntut mati. Apakah ini yang namanya insan hukum berhati nurani? " tandas Hotman.

 Baca Juga: Tanggul Sungai di Surabaya Jebol Akibat Hujan Deras, Beberapa Warga Menahan Pakai Tangan

Sebagaimana diketahui, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X