RBG.ID – Anggota Komisi III DPR Santoso memaparkan, ada sejumlah perbuatan yang menyebabkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Pertama yakni Teddy Minahasa sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, penjualan narkotika dilakukan saat Teddy menjadi anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Padahal, seorang aparat penegak hukum harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:Viral! Warga dan Anak Kecil Dikejar Gangster Saat Bangunkan Sahur Di Tangerang, Motor Disabet Sajam
"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut saya suatu hal yang pantas dan layak," ucap Santoso kepada wartawan, Jumat (31/3).
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menganggap Teddy sudah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya kurang lebih sebanyak 400 ribu personel.
Kemudian, perbuatan teddy sudah merusak nama baik institusi Polri.
Santoso berharap, tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa bisa memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya.
Tegasnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa," jelas Santoso.
JPU menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Kontrak Berakhir, Yerin Anggota Gfriend Resmi Tinggalkan Agensi Sublime Hari Ini
Artikel Terkait
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan
Di Sidang Teddy Minahasa, Saksi Yakin Sabu Dimusnahkan Tapi Tidak Bisa Bedakan dengan Tawas
Jadi Ahli Meringankan Tersangka Teddy Minahasa, Ini Alasan Reza Indragiri
JPU Tuntut Eks Kapolres Bukittinggi 20 Tahun Penjara karena Bersama-sama Teddy Minahasa Tukar dan Edarkan Sabu
Kejagung Beberkan Alasan JPU Menjatuhkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa