JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," ujar Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Wahyudi menyakini tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
JPU meminta untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah.
Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar serta menyerahkan narkotika. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan
Di Sidang Teddy Minahasa, Saksi Yakin Sabu Dimusnahkan Tapi Tidak Bisa Bedakan dengan Tawas
Jadi Ahli Meringankan Tersangka Teddy Minahasa, Ini Alasan Reza Indragiri
JPU Tuntut Eks Kapolres Bukittinggi 20 Tahun Penjara karena Bersama-sama Teddy Minahasa Tukar dan Edarkan Sabu
Kejagung Beberkan Alasan JPU Menjatuhkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa