RBG.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menanggapi curhatan akun Twitter @zahratunnisaf yang mengaku ditagih pajak sebesar Rp 4 juta ketika membawa piala ke tanah air.
Padahal, penyanyi Fatimah Zahratunni tidak memperoleh uang dari lomba itu meski memenangkannya.
Oleh karena itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.
Ia juga akan memastikan mengevaluasi interaksi petugas untuk perbaikan.
BACA JUGA:5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Akhirnya Dipecat Secara Tak Terhormat
“Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan,” ujar Nirwala kepada JawaPos.com, Selasa (21/3).
Sebelumnya, kata Nirwala, pegawai Bea Cukai ewat akun resmi Twitter @BeaCukaiRI sudah menghubungi Saudari FZ guna menanyakan informasi lengkap soal kejadian yang beredar di Twitter.
“Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh,” tambahnya.
Nirwala menjelaskan, secara umum semua barang yang masuk ke Indonesia terutang Bea Masuk atau dikenakan pajak.
Termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori bisa dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
Ia juga mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada tahun 2015.
Bahkan, piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang namun melalui barang kiriman.
Artikel Terkait
Keciduk Suka Flexing Barang Mewah, Kemenkeu Cabut Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta
Suka Pamer Harta di Medsos, KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto
Viral Video Anak Kepala Bea Cukai Makassar Party Tiap Malam, Warganet: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura
Viral, Curhatan Fatimah Zahratunnisa Menang Nyanyi di TV Jepang Dipalak Bea Cukai Rp 4 Juta
Bea Cukai Tanggapi Cuitan Pedas Fatimah Zahratunnisa Soal Pajak Rp 4 Juta Untuk Ambil Pialanya