Rabu, 31 Mei 2023

Viral! Ditagih Pajak 4 Juta Saat Dapat Piala Lomba Nyanyi TV Jepang, Fatimah Zahratunnisa: Menang Kok Nombok

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:34 WIB
Wanita yang menang lomba nyanyi di TV Jepang, Fatimah Zahratunnisa (Sumber: @matadunia3603 - YouTube)
Wanita yang menang lomba nyanyi di TV Jepang, Fatimah Zahratunnisa (Sumber: @matadunia3603 - YouTube)

RBG.id - Seorang wanita Indonesia bernama Fatimah Zahratunnisa mendapat sorotan netizen usai mengungkapkan pengalamannya saat ditagih pajak oleh Bea Cukai Republik Indonesia (RI).

Pasalnya, Fatimah Zahratunnisa yang memenangkan dan membawa piala dari ajang acara menyanyi di Jepang ini sempat dikenai pajak sebesar Rp 4 juta.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta," tulisnya melalui akun Twitter @zahratunnisaf pada Sabtu (18/3).

Baca Juga: Lomba Bercerita Bunda Literasi Kecamatan di Kota Bogor, Inilah Para Pemenangnya

Fatimah Zahratunnisa diketahui pernah memenangkan lomba sebuah ajang pencarian bakat 'I Can Sing in Japanese' di Jepang pada 2015.

Ia memeroleh piala dari prestasinya tersebut saat membawakan lagu berjudul 'Goodbye Days' dari Yui dan 'Blue Bird' dari Ikimonogakari.

Namun, penyanyi yang pernah berkuliah di Universitas Padjadjaran ini mengaku malah ditagih pajak 4 juta karena membawa pialanya tersebut.

Baca Juga: Kalahkan 7 Ribu Peserta, Nono Anak Asal NTT Juara Lomba Matematika Dunia

"Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tambahnya.

Ia pun mengajukan pembuktian bahwa piala yang didapatkannya merupakan hadiah.

Bahkan, Fatimah Zahratunnisa mengaku jika dirinya harus membuktikan video ajang menyanyinya dan membuktikan kualitas vokalnya di depan pihak terkait.

Baca Juga: Kurangi Candu Gawai, Warga Bandung Gelar Lomba Latto-Latto

"Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," tulisnya.

Meski pihak terkait mempercayainya, Fatimah Zahratunnisa mengaku agak geram terhadap pernyataan pihak terkait yang dilontarkan saat mengajukan tawaran.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X