RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto terkait harta kekayaannya, Selasa (7/3).
Pemanggilan ini dilakukan, guna mengklarifikasi harta kekayaan Eko seperti termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Masih (sesuai jadwal 7 Maret 2023) dan beliau siap hadir,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Pahala mengungkapkan, permintaan klarifikasi itu akan dilaksanakan di gedung merah putih KPK.
Bahkan, Eko telah mengonfirmasi akan hadir dalam permintaan klarifikasi itu. “Di KPK, di K4,” ujar Pahala.
BACA JUGA:Ditahan Kejari, Tersangka Kasus Video Pornografi Kebaya Merah Segera Disidangkan
Permintaan klarifikasi ini dilaksanakan lantaran dampak dari pamer harta Eko Darmanto di media sosial.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah mencopot Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto Eko menjadi perbincangan usai Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak ayah Mario Dandy.
Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini sering memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.
Bahkan dalam beberapa postingannya juga memperlihatkan sebuah pesawat pribadi.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3) harta kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan mencapai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar.
Adapun detailnya, tanah dan Bangunan dengan total senilai Rp 12.500.000.000 terdiri dari tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang berasal dari Hibah Tanpa Akta senilai Rp 2.500.000.000.
BACA JUGA:Viral! Aksi Tawuran Antarpesilat di Nganjuk, Bikin Warga Terluka dan Belasan Rumah Rusak
Artikel Terkait
Kemenkeu Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Viral Akibat Aniaya Orang dan Gemar Pamer Harta
Tersangka Shane Ungkap Mario Dandy Selalu Andalkan Ayahnya yang Pejabat Pajak
Soal Pejabat Suka Pamer Harta, DPR Dukung KPK Segera Bertindak
Presiden Jokowi Geram, Minta Menteri Tertibkan Pejabat yang Gemar Pamer Harta
Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Usai Diselidiki PPATK