RBG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan kasus konten pornografi yang sempat viral beredar luas di media sosial dengan sebutan kebaya merah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yakni beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Masing-masing tersangka yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita sudah di tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
BACA JUGA:Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3).
Menurut penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat agar melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model lalu merekam adegan hubungan suami istr dengan telepon seluler.
Kemudian usai melalui proses editing, para tersangka menjualnya di media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp 300 ribu – Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Terbongkar! Ada Modus Baru Peredaran Susu Ganja Di Jakarta Pusat
“Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp 7 juta,” ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” jelas Kasi Pidum Ali Prakoso. (jpc)
Artikel Terkait
Video Mesum Wanita Kebaya Merah Ternyata Syuting di Sini!
Polisi Minta Video Mesum Wanita Kebaya Merah Jangan Disebarluaskan
Pemeran Video Mesum Si Kebaya Merah Ditangkap
Perempuan Kebaya Merah Layani Pesanan 1 Lawan 3, Polisi Bilang Begini
Setelah Kebaya Merah, Video Kebaya Hijau Berdurasi 8 Menit 30 Detik Bikin Heboh
Ukraina Tembak Jatuh 13 Drone Peledak yang Diluncurkan Rusia