Kamis, 8 Juni 2023

5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Akhirnya Dipecat Secara Tak Terhormat

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:45 WIB
ILUSTRASI. 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara dipecat secara tidak terhormat. (RIZKY JANU/JAWA POS)
ILUSTRASI. 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara dipecat secara tidak terhormat. (RIZKY JANU/JAWA POS)

 

RBG.ID – Lima oknum anggota dari Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat dalam kasus calo rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 akan dipecat secara tidak terhormat.

Mabes Polri menegaskan hal ini dilakukan sebagai wujud ketegasan Polri terhadap anggota yang nakal.

Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilaksanakan juga sebagai bentuk efek jera terhadap anggota yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Tak dipecat, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Hanya Dimutasi

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri yang diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Pori, Jakarta Selatan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (20/3).

Jenderal bintang satu ini menyatakan, sanksi PTDH kepada lima oknum juga sebagai arahan dan komitmen Kapolri terhadap anggota yang nakal.

Dia juga mangatakan, Polri juga tidak akan mentolerir anggota yang terbukti melanggar aturan.

“Ini untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan,” pangkasnya.

Sebelumnya, ada lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng diduga menjadi calo penerimaan Bintara 2022.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat

Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta sampai Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang memakai jasanya.

Praktik curang itu terkuak melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kelima pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW menerima hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Sudah Prediksi RPJMN Tidak Tercapai

Kamis, 8 Juni 2023 | 08:24 WIB
X