RBG.ID – Lima oknum anggota dari Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat dalam kasus calo rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 akan dipecat secara tidak terhormat.
Mabes Polri menegaskan hal ini dilakukan sebagai wujud ketegasan Polri terhadap anggota yang nakal.
Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilaksanakan juga sebagai bentuk efek jera terhadap anggota yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Tak dipecat, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Hanya Dimutasi
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri yang diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Pori, Jakarta Selatan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (20/3).
Jenderal bintang satu ini menyatakan, sanksi PTDH kepada lima oknum juga sebagai arahan dan komitmen Kapolri terhadap anggota yang nakal.
Dia juga mangatakan, Polri juga tidak akan mentolerir anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Ini untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan,” pangkasnya.
Sebelumnya, ada lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng diduga menjadi calo penerimaan Bintara 2022.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat
Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta sampai Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang memakai jasanya.
Praktik curang itu terkuak melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kelima pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW menerima hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Artikel Terkait
Menteri Prabowo Berikan Motor Trail Bagi 2.000 Bintara Pembina Desa
Terkuak! Ada 5 Oknum Polisi di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022
Terkuak! 1 Dokter dan 1 ASN Diduga Terlibat Percaloan Penerimaan Bintara Polri
Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat
Tak dipecat, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Hanya Dimutasi