Minggu, 21 Desember 2025

Tak dipecat, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Hanya Dimutasi

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:14 WIB
ILUSTRASI: RIZKY JANU  (RIZKY JANU/JAWA POS)
ILUSTRASI: RIZKY JANU (RIZKY JANU/JAWA POS)

 

RBG.ID – Lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah, tak dipidana dan hanya dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang, Senin (14/3).

Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

BACA JUGA:Sang Istri Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Kementerian ATR Panggil Kepala BPN Jaktim

Sebelumnya, 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Mereka sudah menjalani sidang etik dan disiplin itu.

Kelima polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat

Tiga polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Atas perbuatannya, para oknum itu memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp750 juta. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X