RBG.ID – Kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah tidak dipecat.
Mereka lolos dari pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) padahal terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, menuturkan, kelima anggota korps bhayangkara itu, hanya diputuskan diberi hukuman administrasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Pajero Masturbasi di Bawah JPO Sambil Pandangi Pejalan Kaki
Kelima oknum yang telah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
BACA JUGA:Cabuli 9 Anak, Sepriyanto Ayub Snae Divonis Hukuman Mati
“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” ucap Iqbal, Kamis (9/3).
Selain kelima oknum polisi itu, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan itu.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian itu dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan. (jpc)
Artikel Terkait
Mesin Tap Keluar Gerbang Tol Becakayu, Bintara Jaya Terbakar Gegara Ini
Ratusan Siswa Ikuti Pendidikan Bintara Polda Metro Jaya Gelombang I
Menteri Prabowo Berikan Motor Trail Bagi 2.000 Bintara Pembina Desa
Terkuak! Ada 5 Oknum Polisi di Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022
Terkuak! 1 Dokter dan 1 ASN Diduga Terlibat Percaloan Penerimaan Bintara Polri