RBG.ID – Satu per satu isu ketidakwajaran perilaku pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar.
Setelah indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun, kini terungkap 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Kenali Karakteristik Pohon Mangga: Kebun Raya Purwodadi Punya Koleksi Mangga
Pahala menyatakan, mayoritas perusahaan itu bersifat tertutup (non-listing).
Bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang profil pemegang sahamnya dapat ditelusuri dengan mudah di bursa saham.
”Kalau (yang punya saham, Red) di perusahaan terbuka (Tbk) lebih banyak dari itu,” ungkapnya.
Pahala menerangkan, secara aturan memang tidak ada larangan pegawai pajak menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan.
Pegawai pajak juga secara spesifik tidak dilarang berbisnis.
Namun, perilaku itu bisa masuk kategori tidak etis sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Viral Video Anak Kepala Bea Cukai Makassar Party Tiap Malam, Warganet: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura
”Di aturannya hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tapi etisnya apa nggak jelas,” terangnya.
Saat ini KPK masih mendalami fenomena kepemilikan saham di lingkungan pegawai pajak tersebut.
Pahala menyebutkan, pihaknya sedang berfokus pada pegawai-pegawai yang menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak.
Artikel Terkait
Tak Terduga! Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Ayah Mario Dandy sebagai ASN DJP, Ada Apa?
Keciduk Suka Flexing Barang Mewah, Kemenkeu Cabut Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta
Soal Blokir Rekening Rafael Alun Rp 500 M, Indikasi TPPU, Begini Kata Itjen Kemenkeu
Bukan Lagi Jadi PNS, Rafael Alun Resmi Dipecat Kemenkeu
Biar Tidak Ada Penyelewengan, PPATK Diminta Ungkap Tuntas Transaksi Mencurigakan Pegawai DJP Kemenkeu